Cara untuk mengurus sertifikat tanah
Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, tapi belum memiliki sertifikat segera lah membuat sertifikat untuk tanda bukti sah bahwa tanah tersebut hak milik anda.
Membuat sertifikat tanah adalah hal mudah, namun memang memakan waktu. Oleh karena itu, Anda harus bersabar.Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, sebagai berikut:
1. Menyiapakan Dokumen
Dokumen yang harus di siapkan adalah :
- Identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP)
- SPPT PBB dan
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3.Pengukuran Tanah
4. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah itu, Anda harus bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.Nanti nya Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah Anda keluar. Proses penerbitan sertifikat tanah kira-kira setengah hingga satu tahun.